Hai kawan, di hari ini saya akan sedikit menjelaskan mengenai
“ALAT PELINDUNG DIRI”
atau biasa kita sebut dengan APD.
Di dalam kegiatan sehari-hari dalam melakukan aktivitas, kita sering tidak menduga akan mendapatkan resiko kecelakaan pada diri kita sendiri. Banyak sekali masyarakat yang
belum menyadari akan hal ini, termasuk di Indonesia. Baik di lingkungan kerja (perusahaan,
pabrik, atau kantor), di jalan raya, tempat umum maupun di
lingkungan rumah.
Masyarakat sering menyepelekan faktor-faktor tertentu karena mereka belum mendapat kecelakaan itu sendiri. Sehingga
di perlukan cara untuk mencegah agar tidak terjadi kecelakaan yang
tidak diinginkan. Selain pemberian peringatan diri dan pengertian kepada masyarakat, tentu dibutuhkan alat penunjang untuk mengurangi resiko terjadi kecelakaan.
Disinilah alat pelindung diri (APD) dibutuhkan. Secara umum APD adalah salah satu usaha yang dapat mencegah kecelakaan guna memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Alat Pelindung
Diri ( APD ) di lingkungan kerja adalah seperangkat alat yang digunakan oleh
tenaga kerja untuk melindungi seluruh/sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan
adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja. Meskipun alat ini lebih sering digunakan di tempat kerja, namun juga dibutuhkan pula
untuk melindungi diri dalam kegiatan sehari-hari. APD tidak mencegah insiden bahaya, tetapi mengurangi akibat dari kecelakaan yang
terjadi.
Tujuan dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), antara
lain:
1. Melindungi tenaga kerja apabila usaha rekayasa (engineering) dan administrative tidak dapat dilakukan dengan baik.
2.
Meningkatkan efektifitas dan produktivitas kerja.
3.
Menciptakan lingkungan kerja yang aman.
Sedangkan manfaat dari penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), antara lain :
1. Untuk melindungi seluruh atau sebagian tubuhnya terhadap kemungkinan adanya potensi bahaya/kecelakaan kerja.
2. Mengurangi resiko penyakit akibat kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar